Berdasarkan penelitian Umy Yoesana (2013) terdapat
beberapa kriteria disiplin kerja tersebut dapat
dikelompokkan menjadi tiga indikator disiplin kerja yaitu diantaranya : (1)
disiplin waktu, disiplin waktu disini diartikan sebagai sikap atau tingkah laku
yang menunujukkan ketaatan terhadap jam kerja yang meliputi : Kehadiran dan
kepatuhan pegawai pada jam kerja, pegawai melaksanakan tugas dengan tepat waktu
dan benar. (2) disiplin peraturan, Peraturan maupun tata tertib yang tertulis
dan tidak tertulis dibuat agar tujuan suatu organisasi dicapai dengan baik.
Untuk itu dibutuhkan sikap setia dari pegawai terhadap komitmen yang telah ditetapkan tersebut.
Kesetiaan disini berarti taat dan patuh dalam melaksanakan perintah dari atasan
dan peraturan dan peraturan, tata tertib yang telah ditetapkan. Serta ketaatan
pegawai dalam menggunakkan kelengkapan pakaian seragam yang telah ditentukan
organisasi atau lembaga, dan yang terakhir (3) disiplin tanggung jawab, Salah
satu wujud tanggung jawab pegawai adalah penggunaan dan pemeliharaan peralatan
yang sebaik–baiknya sehingga dapat menunjang kegiatan kantor berjalan dengan
lancar. Serta adanya kesanggupan dalam menghadapi pekerjaan yang menjadi
tanggung jawab seorang pegawai.
Adapun indikator dari disiplin kerja (Waridin, 2006 dalam
Mohammad, 2005):
a. Kualitas kedisiplinan kerja: meliputi dating dan pulang
yang tepat waktu, pemanfaatan waktu untuk pelaksanaan tugas dan kemampuan
mengembangkan potensi diri berdasarkan motivasi yang positif.
b. Kuantitas pekerjaan: meliputi volume keluaran dan
kontribusi.
c. Kompensasi yang diperlukan: meliputi saran, arahan atau
perbaikan.
d. Lokasi tempat kerja atau tempat tinggal.
e. Konservasi: meliputi penghormatan terhadap aturan dengan
keberanian untuk selalu melakukan pencegahan terjadinya tindakan yang
bertentangan dengan aturan.
Sedangkan mengacu pada Soejono (1997), terdapat empat
dimensi yang digunakan untuk mengukur disiplin kerja, yaitu: (i) sikap tepat
waktu atau kesanggupan para karyawan untuk datang dan pulang sesuai dengan
waktu yang ditetapkan seara tertib dan teratur; (ii) sikap kehatian-hatian
dalam menggunakan dan merawat peralatan yang kantor; (iii) sikap tanggung jawab
atau kesanggupan karyawan untuk senantiasa menyelesaikan tugas yang di bebankan
kepadanya sesuai dengan prosedur dan bertanggungjawab atas hasil kerja; serta
(iv) sikap ketaatan terhadap aturan kantor seperti ketaatan karyawan untuk
memakai seragam kantor, menggunakan kartu tanda pengenal atau identitas,
membuat ijin bila tidak masuk kantor, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment