Pengertian
disiplin menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ketaatan (kepatuhan)
kepada peraturan (tata tertib dan sebagainya). Kata disiplin berasal dari
bahasa Latin “disciplina” yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerokhanian
serta pengembangan tabiat. As. Munandar (Bahrodin,
2007), disiplin adalah bentuk ketaatan terhadap aturan, telah ditetapkan. Sedangkan menurut
Simamora (2007) disiplin adalah prosedur yang mengoreksi atau menghukum bawahan
karena melanggar peraturan atau prosedur. Disiplin kerja adalah suatu alat yang
digunakan para manajer untuk berkomunikasi dengan karyawan agar mereka bersedia
untuk mengubah suatu perilaku serta sebagai suatu upaya untuk meningkatkan
kesadaran dan kesediaan seseorang menaati semua peraturan perusahaan dan
norma-norma sosial yang berlaku (Rivai, 2004).
Hasibuan (2004)
berpendapat bahwa kedisiplinan adalah kesadaran dan kesediaan seseorang menaati
semua peraturan perusahaan dan norma-norma sosial yang berlaku. Dengan demikian
kedisiplinan adalah kesadaran dan kesediaan seseorang menaati semua peraturan
perusahaan dan norma-norma sosial yang berlaku. Kesadaran disini merupakan
sikap seseorang yang secara sukarela menaati semua peraturan dan sadar akan
tugas dan tanggung jawabnya. Jadi, dia akan mematuhi atau mengerjakan semua
tugasnya dengan baik, bukan atas paksaan. Sedangkan kesediaan adalah suatu
sikap, tingkah laku, dan perbuatan seseorang yang sesuai dengan peraturan
perusahaan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
Menurut Sastrohadiwiryo (2005) disiplin kerja dapat
didefinisikan sebagai suatu sikap menghormati, menghargai, patuh, dan taat
terhadap peraturan–peraturan yang berlaku baik yang tertulis maupun tidak
tertulis serta sanggup menjalankannya dan tidak mengelak untuk menerima
sanksi–sanksi apabila ia melanggar tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya.
No comments:
Post a Comment