Etika
menurut Bertens (1977) adalah
“seperangkat nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan dari
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan Darwin
(1999) mengartikan Etika adalah prinsip-prinsip moral yang disepakati bersama
oleh suatu kesatuan masyarakat, yang menuntun perilaku individu dalam
berhubungan dengan individu lain masyarakat. Selanjutnya Darwin (1999) juga
mengartikan Etika Birokrasi (Administrasi Negara) adalah sebagai seperangkat
nilai yang menjadi acuan atau penuntun bagi tindakan manusia dalam organisasi.
Dengan mengacu kedua pendapat ini, maka etika mempunyai dua fungsi, yaitu
pertama sebagai pedoman, acuan, referensi bagi administrasi negara
(birokrasi publik) dalam menjalankan
tugas dan kewenangannya agar tindakannya dalam birokrasi sebagai standar
penilaian apakah sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi publik dinilai baik, buruk, tidak tercela, dan terpuji.
Seperangkat nilai dalam etika birokrasi yang dapat digunakan sebagai acuan, referensi,
penuntun, bagi birokrasi publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
antara lain, efisiensi, membedakan milik pribadi dengan milik kantor,
impersonal, merytal system, responsible, accountable, dan responsiveness.
Etika
birokrasi digambarkan sebagai suatu panduan norma bagi aparat birokrasi dalam
menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat. Etika birokrasi harus menempatkan
kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan organisasinya.
Etika harus diarahkan pada pilihan-pilihan kebijakan yang benar-benar
mengutamakan kepentingan masyarakat luas (Dwiyanto, 2002). Oleh karena itu,
etika pelayanan publik harus menunjukkan cara dalam melayani publik dengan
menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilai-nilai hidup dan hukum atau
norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia yang dianggap baik (Kumorotomo,
2006).
Di
Indonesia, etika birokrasi merupakan bagian dari aturan main dalam organisasi
birokrasi atau pegawai negeri yang secara struktural telah diatur aturan
mainnya, dan dikenal sebagai “Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS)”. Adapun
dasar hukum ditetapkannya etika PNS adalah (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999, (2) Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas KKN, (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil.
No comments:
Post a Comment