Kata
partisipasi mempunyai pengertian yang luas. Menurut Suharto dan Iryanto (1989),
pengertian partisipasi adalah hal turut berperan serta di suatu kegiatan;
keikutsertaan; peran serta. Dengan demikian dapat dikatakan pasrtisipasi
tersebut sama dengan peran serta. Menurut Canter dalam Effendi (2002) peran
serta merupakan proses komunikasi dua arah yang terus menerus untuk
meningkatkan pengertian masyarakat atas suatu proses dimana masalah-masalah dan
kebutuhan lingkungan sedang dianalisa oleh badan yang bertanggung-jawab. Tujuan
peran serta masyarakat menurut Canter adalah untuk menghasilkan masukan dan
persepsi yang berguna dari warga negara dan masyarakat yang berkepentingan
dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan lingkungan. Partsipasi
menurut Huneryager dan Heckman (1992) adalah sebagai keterlibatan mental dan
emosional individu dalam situasi kelompok yang mendorongnya memberi sumbangan
terhadap tujuan kelompok serta membagi tanggung-jawab bersama mereka.
Menurut
Hoofsteede (dalam Khairudin 2009) menyatakan bahwa partisipasi berarti ikut
mengambil bagian dalam satu tahap atau lebih dari suatu proses. Menurut
Mubyarto dan Sartono Kartodirjo (2007), bahwa partisipasi diartikan sebagai
kesediaan untuk membantu berhasilnya program sesuai kemampuan setiap orang
tanpa harus mengorbankan kepentingan diri sendiri.
Menurut Eugen C. Erickson (dalam Suparjan dan
Hempri Suyatno, 2003), bahwa partisipasi pada dasarnya mencakup dua bagian
yaitu internal dan eksternal. Partisipasi secara internal berarti adanya rasa
memiliki terhadap komunitas. Hal ini menyebabkan komunitas terfragmentasi dalam
pelabelan pada identitas diri mereka. Sementara partisipasi dalam arti
eksternal terkait dengan bagaimana individu melibatkan diri dengan komunitas
luar. Jadi, partisipasi merupakan manifestasi tanggung jawab sosial dari
individu terhadap komunitasnya sendiri maupun dengan komunitas luar.
No comments:
Post a Comment